Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Grha Bina Praja, Jumat (24/04/2026), dan diikuti oleh kepala daerah serta unsur Forkopimda dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dalam menyelaraskan kebijakan pengelolaan sumber daya energi, khususnya pada sektor minyak dan gas bumi yang memiliki potensi strategis di wilayah Sumatera Selatan.
Kebijakan Penataan Sumur Minyak dan Penguatan Legalitas Energi Daerah
Dalam laporan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan disampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap produksi sumur minyak rakyat. Langkah ini diarahkan untuk menertibkan aktivitas pengeboran ilegal (illegal drilling) sekaligus memperkuat tata kelola energi yang lebih aman, legal, dan terstruktur.
Provinsi Sumatera Selatan tercatat memiliki sekitar 26.300 sumur minyak, dengan Kabupaten Lahat menyumbang kurang lebih 3.100 sumur yang saat ini dikelola oleh BUMD PT Bukit Serelo. Saat ini, pemerintah masih melakukan proses klasifikasi terhadap status sumur, apakah termasuk sumur masyarakat, sumur tidak aktif (idle), atau sumur tua yang berpotensi untuk dioptimalkan kembali.
Gubernur Sumatera Selatan dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak harus mengutamakan aspek keselamatan kerja serta keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Dampak terhadap Ketahanan Energi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Secara strategis, implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memperkuat tata kelola energi berbasis daerah. Penataan sumur minyak rakyat juga menjadi langkah penting dalam mendorong legalisasi aktivitas ekonomi masyarakat agar lebih terarah dan berkontribusi pada penerimaan negara maupun daerah.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi potensi sumber daya alam daerah. Ia berharap implementasi regulasi ini tidak hanya meningkatkan produksi migas, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat.
Melalui keterlibatan aktif dalam forum koordinasi ini, Pemkab Lahat menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional di sektor energi yang menekankan aspek legalitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.







