Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, didampingi Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH., MH., menghadiri Apel Ikrar Bersama sekaligus Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat dilaksanakan secara legal, aman, tertib, dan berkelanjutan.

Apel bersama diikuti oleh unsur pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, serta masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen seluruh pihak untuk mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., jajaran Forkopimda Sumatera Selatan, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi, Bupati Musi Rawas, Forkopimda Kabupaten Lahat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menyampaikan apresiasi atas dimulainya tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat. Menurutnya, pengelolaan yang dilakukan secara resmi dan terarah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, keberadaan tata kelola sumur minyak masyarakat diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.
“Yang paling utama adalah bagaimana kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Bupati Lahat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, dengan pendampingan dari PT Pertamina.
Menurutnya, tata kelola yang baik diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberdayakan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, legalisasi dan pengelolaan secara terarah juga diharapkan dapat menekan praktik pengeboran minyak ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pihak agar kegiatan operasional sumur minyak senantiasa mengutamakan keselamatan kerja. Setiap tahapan kegiatan harus dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memperhatikan aspek perlindungan dan kelestarian lingkungan.
“Keselamatan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan kecelakaan maupun kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pihak-pihak terkait serta peninjauan langsung ke lokasi sumur minyak masyarakat yang akan mulai beroperasi.
Dengan dimulainya tata kelola tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap pengelolaan potensi sumber daya minyak masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta dilaksanakan dengan tetap menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.







