Pemerintah Kabupaten Lahat bersama DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan kedua Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lahat, Senin (30/03/2026).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat akhir Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan ini, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, diwakili oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda yang mewakili, Wakil Ketua I dan II DPRD, para anggota dewan, staf ahli, asisten, Sekretaris Dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Subdenpom, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa LKPJ menjadi bahan evaluasi penting dalam menilai capaian kinerja pembangunan daerah, sekaligus sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan program di masa yang akan datang.
“Melalui LKPJ ini, diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2025, sehingga dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lahat.







