Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Lahat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (07/05/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, S.T., M.Si., M.M., dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Lahat yang mewakili, Wakil Ketua I DPRD Andriansyah, S.H., Wakil Ketua II DPRD Gaharu, S.E., M.M., para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., staf ahli, asisten, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Plt Sekwan, para kepala bagian, camat, lurah, kepala bidang, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah untuk melindungi sekaligus memberdayakan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di tengah perkembangan investasi dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program peningkatan kompetensi dan pelatihan kerja, sehingga masyarakat lokal dapat memperoleh kesempatan kerja yang lebih luas dan berdaya saing.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak tenaga kerja lokal, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan,” ujar Widia Ningsih.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.







