Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menggelar rapat pembahasan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan tanaman kelapa sawit yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat bersama Perseroan Daerah (Perseroda) Bukit Serelo Kabupaten Lahat. Rapat berlangsung di Ruang Ops Room Pemerintah Kabupaten Lahat, Kamis (25/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., dan dihadiri Asisten I dan Asisten II Setda Lahat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Camat Lahat, Camat Lahat Selatan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pertemuan tersebut membahas skema kerja sama pengelolaan aset perkebunan kelapa sawit milik pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Melalui pengelolaan yang melibatkan Perseroda Bukit Serelo, diharapkan aset perkebunan sawit dapat dikelola secara lebih profesional, efektif, dan produktif sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dalam menyusun kerja sama yang akan dilaksanakan antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan Perseroda Bukit Serelo.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah yang terlibat diharapkan dapat memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya agar kerja sama tersebut memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kami berharap sinergi seluruh perangkat daerah dapat menghasilkan skema kerja sama yang tepat, sehingga aset perkebunan milik Pemerintah Kabupaten Lahat dapat dikelola secara profesional, memberikan manfaat ekonomi yang maksimal, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan Kabupaten Lahat,” ujar Izromaita.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat, Arif, menekankan bahwa rencana kerja sama tersebut harus disusun dengan memperhatikan seluruh aspek hukum yang berlaku. Menurutnya, kejelasan mengenai status aset, bentuk kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga mekanisme pengawasan perlu dikaji secara menyeluruh agar tercipta kepastian hukum dan meminimalkan potensi permasalahan di masa mendatang.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Lahat berharap proses penyusunan perjanjian kerja sama dapat berjalan secara matang dan komprehensif, sehingga pengelolaan aset perkebunan sawit milik daerah mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan, meningkatkan produktivitas aset, serta memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.







